Bank Syariah di Indonesia masih meragukan?

Fatwa MUI yang mengharamkan Bunga Bank responsenya cukup besar dari masyarakat di Indonesia. Meskipun fatwa tersebut terlambat muncul dan dicurigai  memiliki unsur politis, memang fatwa tersebut harus muncul karena banyaknya keraguan atas perkembangan bank konvensional yang tergantung dengan naik turunnya suku bunga. Bank Syariah pun bermunculan seperti jamur, dari mulai Bank Syariah, Bank cabang Syariah hingga BPR Syariah. Perbedaan utama antara Bank Syariah dengan Bank Konvesional terletak pada pola bunga dan system bagi hasilnya. Sudah lebih dari tiga bulan saya mempelajari sistem perbankan syariah dan mulai melihat-lihat bank syariah yang ada di indonesia. Ada banyak pertanyaan yang muncul dan membuat ragu jika bank syariah yang ada di indonesia masih dinodai keuntungan dari riba..

Saya sendiri hingga saat ini masih menempatkan dana di bank-bank konvensional dengan alasan tempat transfer gaji kantor dan transfer dari rekan yang menggunakan bank yang sama. Sudah setahun memiliki rencana membuka rekening di bank syariah, namun lokasi bank syariah tidak ada yang dekat dengan posisi kantor (enggak niat nih..) . Secara bertahap jika sudah punya rekening di bank syariah dana yang ada mulai dipindahkan.

Setelah banyak baca tentang Bank Syariah, muncul pertanyaan :

  1. Saya melihat produk syariah yang di keluarkan lebih banyak produk-produk yang resiko nya rendah.
    Padahal ada System Syariah ada dua jenis:
    a. Mencari keuntungan
        – Pasti
        – Tidak Pasti
    b. Tidak Mencari Keuntungan
    produk yang paling banyak muncul pasti yang mencari keuntungan dan pasti, sedangkan produk pinjaman dll dengan pola tidak pasti tidak terlalu ditonjolkan. Apalagi yang tidak mencari keuntungan
    padahal disini bisa jadi CSR nya perusahaan.
  2. Untuk Bank Cabang/Unit Syariah, dimungkinkan manajemen keuangannya dicampur dengan bank konvensional padahal bank konvensional menerapkan bunga, apa Bank Cabang/Unit Syariah tidak mencampurkan dana. Kalo dicampur ada kemungkinan dana dari syariah dapat menghasilkan bunga?
  3. Terkadang Sebuah bank dapat menyimpan sebagian dananya di bank-bank lain, jika penyimpanan dananya di bank konvensional, bukannya dana tersebut dah digunakan untuk menghasilkan bunga juga?

Mudah-mudahan ada pakar Syariah yang lebih berpengalaman dapat mengomentari keraguan saya.