Perdebatan Seputar Logo Unpad

Rekan kerja saya di kampus jati nangor mengajak diskusi dengan saya melalui messengger. Dia memberikan masukan mengenai logo Unpad yang saya gunakan di beberapa program aplikasi yang dapat diakses fakultas. Menurut dia logo yang saya gunakan tidak sesuai dengan logo resmi Unpad yang sudah dilegalisasi secara hukum.  Masukan itu memang harus saya terima, karena alasan yang diberikanpun memang benar, lebih baik jika mau menggunakan logo, gunakanlah logo yang resmi dan terdaftar. Tapi sambil iseng-iseng saya ajak berdebat mengenai logo ini.

Saya iseng-iseng menjelaskan bahwa logo yang saya gunakan diprogram aplikasi bukanlah logo Unpad, melainkan logo program aplikasi. Rekan saya kemudian memberi saran lagi, kalo bisa logonya jangan mirip dengan logo Unpad, pastilah pendapat orang yang melihat akan menganggap itu adalah logo Unpad. Logo yang saya gunakan memang logo unpad hanya lebih diberi kesan gradiasi warna agar lebih energik dan dinamis. Tapi ujungnya saya mendukung alasan rekan saya itu.

Lalu saya bertanya ke rekan saya itu, kalo kop surat kan logo unpadnya warna hitam dan latar putih, gimana tuh? , padahal kop surat malah lebih resmi?

Terus, logo unpad yang tertempel di gedung utama jalan dipati ukur 35, logo unpad dibuat 3D(ada ketebalan).

Terakhir saya melihat sertifikat yang menggunakan logo warna emas, padahal kebetulan yang buat sertifikat itu tahu persis dengan penggunaan logo yang seharusnya seperti apa.

Terus bagaimana dengan logo unpad yang disorot lampu sehingga muncul warna gradiasi.

Sepertinya penggunaan logo dalam rangka membuat hidup logo tersebut bukan berarti menyalahi aturan. Namun memang ada batasannya karena jangan-jangan mengubah seni logo dapat merusak makna dan arti dari logo tersebut.

Mungkin ini tanggapan saya tentang logo Unpad :

  1. Seharusnya Logo unpad yang didaftarkan resmi adalah : yang berwarna dan yang hitam putih atau ditambah dengan penempatan logo diberbagai media seperti kertas putih, kertas kuning , tembok dan lain-lain.
  2. Sosialisasikanlah logo tersebut dengan cara menyediakan file image atau grafik dari logo dan mudah didapat, sehingga pihak manapun khususnya unpad yang ingin menggunakan logo dapat lebih mudah.
  3. Untuk beberapa media dalam rangka seni logo mungkin dapat diberikan makeup yang lebih cantik disesuaikan dengan tema media namun tidak mengubah makna dari logo tersebut, misalkan dibuat kesan 3D atau gradiasi yang mengambil dasarwarna yang sama dengan logo yang resmi.
  4. Untuk media resmi seperti surat, sertifikat wajib menggunakan logo resmi Unpad.

Jika saja ada praktisi hukum yang lebih mengerti mengenai logo dilihat dari aspek legal, diharapkan sekali tanggapan dan masukannya.