Kuliah Umum “Transformasi Pendidikan Kesehatan di Unpad: Menjawab Tantangan Problematika Kesehatan di Indonesia“

Transformasi pendidikan kedokteran memiliki tiga “batu loncatan” yang didasari oleh pendidikan berbasis sains atau science based yang terbagi menjadi basic science dan clinical science sebagai dasar pemenuhan kompetensi ilmu kedokteran yang diperlukan. Berikutnya, pendidikan dengan basis problem based and integrated yang melibatkan sistem pembelajaran yang aktif (active learning) dan inter-profession.

Terakhir, berbasis sistem. System based learning yang melibatkan konsep health system science dan system thinking. Sebagai calon dokter di masa depan, diperlukan suatu pola pikir yang tersistem dalam suatu health system science framework. Framework tersebut melibatkan berbagai sistem individu dan kelompok yang mendasari pelayanan terhadap pasien, keluarga, dan komunitas.

Tema untuk program tahun 2022 yang digunakan di FK Unpad adalah implementasi kurikulum transformatif melalui Academic Health System untuk “Unpad Bermanfaat dan Mendunia”.

Tujuan academic health system adalah terwujudnya derajat kesehatan masyarakat, daya saing dan kemandirian bangsa yang setinggi-tingginya melalui akses masyarakat terhadap upaya kesehatan (publik dan perorangan) dan pendidikan tinggi; kesehatan yang berhasil dan berdaya guna, bermutu, berbasis bukti-bukti ilmiah dan berkeadilan.

Pemenuhan pelayanan spesialistik di Indonesia didasarkan pada landasan yuridis serta filosofis dan sosiologis. Landasan yuridis didasari oleh Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan Kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah NKRI dan juga Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Kewenangan Pusat : Penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagIan Daerah yang tidak mampu dan tidak diminati. Sedangkan untuk landasan filosofis dan sosiologis yang didasarkan pada kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas belum merata, maldistribusi dokter spesialis, kekosongan dokter spesialis atau pelayanan spesialistik di RS DPTK dan RS daerah tidak diminati.