Analisis 10 Kegiatan Ekonomi Yang Mengandung Unsur Gharar

10 Kegiatan Ekonomi yang Mengandung Unsur Gharar

No Nama Kegiatan Analisis Kesimpulan
1 Dropshipper Dropshipper adalah penjual yang menjual barang yang bukan miliknya. Dia memasang iklan terhadap barang tersebut padahal barang tersebut yang mengirimnya bukan dia, tetapi supplier utama barang tersebut namun atas nama dia. Disini sudah jelas bahwa dropshipper menjual barang yang bukan miliknya dan bahkan dia tidak melihat wujud barangnya sama sekali. Dan hal ini termasuk kategori Gharar Katsir karena dapat merugikan konsumen. Juga disini ada unsur penipuan, yang mana konsumen mengetahui bahwa barangnya dikirim oleh penjual namun faktanya penjual tidak pernah mengirim barang tersebut. Karena jual beli barang milik orang lain termasuk dalam kategori Gharar Katsir, maka kegiatan yang dilakukan dropshipper adalah tidak boleh (haram) hukumnya.
2 Jual beli Ijon Jual beli ijon prakteknya adalah seseorang membeli buah dalam pohon. Praktek ini banyak dilakukan karena tentunya ini akan menguntungkan salah satu pihak. Bisa jadi pemilik pohon, bisa jadi pembeli buah dalam pohon tersebut. Tidak ada spesifikasi berapa kuantitas buah dalam pohon tersebut sehingga hal ini dapat dikategorikan menjadi Gharar. Jual beli ijon dapat merugikan salah satu pihak, entah pembeli ataupun penjual. Ada unsur spekulatif disini, karena kemungkinan keuntungan hanya di dapat oleh satu pihak saja. Maka dari itu, Gharar ini termasuk Gharar Katsir. Karena jual beli ijon termasuk dalam kategori Gharar Katsir menurut Ibrahim Al Daradakah, maka hukum jual beli ijon ini (Haram) hukumnya.
3 Arisan Pada praktek arisan, sekelompok orang mengeluarkan uang dalam jumlah yang sama sebanyak jumlah orang yang di kelompok itu dalam waktu yang telah ditentukan bersama-sama lalu diundi siapa yang akan mendapat uang tersebut. Kenapa arisan mengandung unsur gharar disini, karena tidak jelas siapa yang akan mendapat uang itu. Status kepemilikan uang tersebut juga tidak jelas. Kaidah fiqh dalam gharar menerangkan bahwa gharar dimaafkan dalam akad tabarru (akad sosial) tapi tidak dimaafkan dalam akad pertukaran (bisnis). Sehingga arisan ini dibolehkan karena pada prinsipnya adalah untuk saling membantu. Karena arisan ini termasuk kedalam kategori akad tabarru yang mana ketika ada gharar di dalamnya itu dimaafkan atau dibolehkan. Maka hukum arisan itu adalah boleh. Namun tetap dalam arisan tersebut, sesuai dengan aturan dari akad tabarru, maka tidak boleh ada tambahan (riba) di dalamnya.
4 Membeli rumah Kenapa membeli rumah adalah gharar? Karena ketika kita membeli rumah, kita tidak dapat pondasi-pondasi yang ada di rumah tersebut. Kita membeli sesuatu yang tidak dapat kita lihat. Tentunya jual beli gharar seperti ini diperbolehkan karena memang atas dasar kebutuhan manusia dalam memiliki rumah. Jual beli rumah ini termasuk gharar yasir. Karena jual beli rumah termasuk ke dalam kategori gharar yasir, maka hukumnya boleh (halal) untuk dilakukan.
5 Membeli barang Pre-Order atau barang yang belum ada Ketika membeli barang pre-order, artinya barang yang kita bayar belum ada dan belum dapat kita rasakan manfaatnya. Membeli barang pre-order termasuk ke dalam kategori Gharar Mutawasith yang mana dibolehkan dengan syarat tertentu. Syaratnya itu sendiri adalah barangnya jelas dan konsumen bisa membayangkan barang tersebut. Mulai dari bentuknya, fungsi nya, dll. Karena jual beli pre-order ini termasuk ke dalam kategori gharar mutawasith, maka hukumnya boleh (halal) untuk dilakukan asalkan memenuhi syarat. Syaratnya itu sendiri adalah barangnya harus jelas.
6 Membeli hewan yang sedang mengandung Pada dasarnya ketika kita membeli hewan dalam keadaan yang sedang mengandung, secara otomatis kita membeli janin yang ada di dalamnya. Tentu nya hal ini menjadi gharar karena janin tersebut sifatnya masih tidak jelas. Namun gharar seperti ini termasuk gharar yang diperbolehkan karena gharar tersebut merupakan ikatan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Karena janin yang ada di dalam hewan yang kita beli merupakan ikatan dari hewan tersebut (tidak dapat terlepas atau dipisah) maka hukumnya adalah boleh (halal) untuk dilakukan
7 Membeli hewan yang masih dalam kandungan Ketika kita membeli hewan yang masih ada dalam kandungan, itu sama saja seperti kita membeli kucing dalam karung. Beda halnya dengan membeli hewan yang sedang mengandung, janin dalam kandungan tersebut merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan sehingga meskipun gharar tetap diperbolehkan. Menurut Ibrahim al Daradakah, membeli janin yang masih dalam kandungan merupakan kategori Gharar Katsir yang mana hukumnya tidak boleh (haram) untuk dilakukan
8 Asuransi Dalam asuransi sistemnya adalah kita membayar sejumlah uang untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan di masa yang akan datang, ketika sesuatu yang tidk diinginkan ini datang, maka kita akan mendapatkan benefit. Asuransi ini sendiri sebenarnya masih banyak perbedaan pendapat, namun MUI sendiri menyatakan fatwa bahwa asuransi diperbolehkan selama produk asuransi tersebut dikelola dengan prinsip syariah. Gharar dalam asuransi adalah kita membayar sesuatu yang tidak jelas. Karena tidak ada yang dapat menjamin bahwa kita akan mendapat asuransi tersebut di masa yang akan datang. Pandangan MUI tentang asuransi ini adalah sebagai bentuk perlindungan, unsur tolong menolong, unsur kebaikan, berbagi resiko dan keuntungan, dan juga merupakan bagian dari muamalah. Maka hukum asuransi ini adalah boleh (halal) untuk dilakukan asalkan dikelola dengan prinsip syariah
9 Jual beli borongan Bayangkan kita memborong seluruh kentang yang ada di dus, maka ini termasuk gharar karena kita tidak mengetahui kuantitas dan kualitas dari masing-masing kentang tersebut. Jual beli borongan termasuk ke dalam gharar mutawasith yang mana boleh dengan catatan tertentu. Adapun syaratnya yaitu kedua belah pihak harus mengetahui wujud dari barang yang hendak diborong tersebut dan juga barang nya harus sejenis. Karena jual beli borongan termasuk kategori gharar mutawasith menurut Ibrahim al Daradakah, maka hukumnya boleh (halal) untuk dilakukan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu
10 Membeli rumah fully furnished Membeli rumah beserta isinya termasuk ke dalam kategori gharar karena harga barang-barang yang berada di dalamnya menjadi tidak jelas karena harga menyatu dengan harga rumah. Apa-apa saja barang yang di dalamnya pun bisa jadi tidak jelas. Menurut saya, hal ini sama seperti membeli hewan yang ada janin nya, namun sebenarnya berbeda. Kalau hewan yang ada dalam janin itu tidak dapat dipisahkan sehingga gharar menjadi diperbolehkan, kalau rumah yang ada isinya itu adalah sesuatu yang dapat dipisahkan. Saya tidak tahu ini hukumnya apa dan saya juga tidak memiliki previllage untuk menentukan hukumnya. Namun menurut saya sebaiknya ketika kita membeli rumah beserta isinya, kita pisahkan harga asset di dalam rumah  dan harga jual rumah tersebut. Kita bisa list untuk tiap harga barang yang ada di rumah tersebut. Lalu untuk menentukan harga jual rumah tersebut adalah harga rumah beserta isinya dikurangi dengan harga total asset di dalam rumah tersebut. Hal ini tentunya dapat menghindarkan kita dari sesuatu yang Gharar. Wallahu A’lam