Status Bunga Bank

 

Bismillahirahmanirahim…

Sebelum kita lebih jauh membahas tentang status bunga bank itu sendiri, sebaiknya kita pahami dulu apa itu bank? Apa itu bunga bank? Dan bagaimana cara kerja dari bunga bank itu sendiri? Setelah itu barulah kita menelaah lebih jauh tentang apa itu riba? Bagaimana hukum riba menurut pandangan Islam? Apakah bunga bank ini termasuk riba atau tidak? Dan bagaimana pandangan ulama tentang status bunga bank ini.

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal dengan banknote (Wikipedia, 2020). Bunga adalah imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima dalam bentuk presentase (interest). Bunga bank adalah sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (Kamus Bank Indonesia)

Dari penjelasan di atas kita mengetahui bahwa bunga bank itu merupakan suatu imbalan atau tambahan dana yang diperoleh dari hasil pinjam meminjam antara bank dengan nasabah yang ditetapkan bank dalam bentuk persentase tertentu dari jumlah uang yang ditransaksikan. Misalnya, ketika kita menyimpan uang di bank sebesar 100 juta rupiah dan bank menetapkan bunga sebesar 6% selama jangka waktu 1 tahun. 6% dari 100 juta rupiah itu adalah 6 juta, maka kita akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah dalam waktu satu tahun atau sebesar 500 rb/bulan. Hal ini juga berlaku ketika kita meminjam uang di bank, maka bank akan menetapkan bunga dalam bentuk persentase dari jumlah uang yang kita pinjam. Dan kita sebagai peminjam harus membayar sebesar uang yang kita pinjam ditambah dengan bunga yang sudah ditetapkan oleh bank yang nantinya bunga ini akan menjadi sumber pendapatan yang diterima oleh bank.

Arti riba (al-riba) secara etimologis berarti bertambah (al-ziyadah). Di samping itu, al-riba secara bahasa juga berarti tumbuh (al-numu), meningkat/menjadi tinggi (al-‘uluw), menjulang (al-rif’ah), dan bertambah (al-rima). (Prof. Dr. H. Jaih Mubarok & Dr. Hasanudin, 2018). Dalam Al-Qur’an sendiri, riba secara jelas diharamkan oleh Allah SWT pada surat Al-Baqarah (2) :275. “Allah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba”. Maka sebagai umat muslim, sudah menjadi suatu keharusan untuk kita mengetahui lebih dalam tentang riba ini. Jangan sampai ketidaktahuan menjadi sebuah alasan untuk melakukan sesuatu yang haram

Pakar ilmu perbankan menjelaskan bahwa bunga bank adalah balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah yang menyimpan dana (di bank) dengan yang harus dibayar nasabah kepada bank (bagi yang mendapat pinjaman).

Mengenai status bunga bank itu termasuk riba atau tidak, Sejumlah fatwa yang dilahirkan oleh ulama telah menunjukan sikap yang ragu-ragu mengenai status hukum bunga bank ini, apakah termasuk riba atau tidak. Sebagian berpendapat makruh, dan sebagian berpendapat bahwa hukumnya haram. Maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ormas Islam yang mempertemukan berbagai ormas Islam lainnya menetapkan Fatwa tentang bunga bank ini.

Dalam menentukan fatwanya, MUI menimbang beberapa hal. Terdapat Sembilan ulama yang dijadikan dasar penetapan hukum bunga bank. Dari sembilan ulama tersebut, hanya ada dua ulama yang pendapatnya secara tegas mengharamkan bunga bank, yaitu Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili. Sedangkan ulama yang lainnya mengharamkan riba namun tidak secara tegas mengidentikan bunga bank dengan riba.

Hasil dari putusan MUI menetapkan bahwa bunga bank itu adalah haram hukumnyya didasarkan pada tiga argumen, yaitu :

  1. Argumen yang dikemukakan oleh pakar fikih secara perorangan
  2. Pendapat ulama secara kolektif yang ditetapkan melalui institusi Islam Internasional
  3. Pendapat ulama Indonesia secara kolektif yang diputuskan dalam berbagai lembaga fatwa: DSN-MUI, Majelis Tahrij Muhammadiyyah, dan Bahtsul Masa’il

Dengan demikian, bunga bank itu adalah haram hukumnya karena diidentikan dengan hukum riba. Maka dari itu sudah seharusnya kita sebagai umat muslim harus menghindari dari riba ini mengingat beratnya hukuman kepada orang-orang yang melakukan riba. Di sisi lain, dengan dikeluarkannya fatwa dari MUI tentang keharaman bunga bank konvensional, kita sebagai umat muslim harus bisa lebih fokus terhadap kemajuan bank-bank syariah. Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa perbankan syariah di Indonesia masih tergolong kurang.

Wallahu a’lam..

DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia. (2020, February 16). Retrieved March 16, 2020, from Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Bank

Kamus Bank Indonesia. (n.d.). Retrieved March 16, 2020, from Kamus Bank Indonesia: https://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=B

Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S. M., & Dr. Hasanudin, M. (2018). Fikih Mu’amalah Maliyah. In Definisi dan Macam Riba (p. 60). Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset-Bandung.