Pengertian arsip dan kearsipan menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Pengelolaan arsip di bagi menjadi 2 yaitu :
- Arsip Dinamis
- Arsip Statis
Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Arsip Dinamis di bagi menjadi 3 yaitu :
Rincian Tugas Arsiparis Ahli Pertama