Mata kuliah Hubungan Industrial (HI) ini diajarkan pada semester VII dengan 3 SKS. Pada mata kuliah HI ini akan dibahas mengenai konsep dasar ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Lalu dibahas juga hubungan industrial dari sudut pandang hukum/norma. Setelah itu dibahas mengenai sistem kelembagaan hubungan industrial, termasuk didalamnya mengenai organisasi pekerja. Selain konsep umum mengenai hubungan industrial, pada mata kuliah ini juga dibahas mengenai strategi bagaimana membina hubungan harmonis antara pekerja dengan perusahaannya, antara lain dengan membahas konsep status hubungan kerja, penyusunan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Selanjutnya membahas jenis perlindungan dan kesejahteraan pekerja sampai strategi pemutusan hubungan kerja yang optimal. Mata kuliah ini juga membahas mengenai tahapan dan strategi penyelesaian perselisihan dengan pekerja, baik itu secara internal maupun melibatkan lembaga hukum lainnya.
Apabila selesai belajar mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat selain memahami konsep umum dari Hubungan Industrial ini, juga memahami faktor, hukum, kelembagaan, maupun strategi penyelesaian perselisihan, dalam upayanya membangun hubungan yang harmonis antara pekerja dengan perusahaannya.