Download File : PermenPANRB No. 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi
Perhatikan:
*) Terdapat penyesuaian nomenklatur indikator pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
21 Kegiatan Utama Mikro dan Indikator – RB General ada Perubahan Indikator di Permen PAN RB No. 9 Tahun 2023; diantaranya:
- Tingkat Implementasi Penyederhanaan Birokrasi MENJADI Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi*
- Tingkat Implementasi Sistem kerja Baru dan Fleksibilitas Berkerja Pegawai MENJADI Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi*
- Tingkat Implementasi Kebijakan Transformasi Digital (MPP* /Mall Pelayanan Publik utk Pemda) MENJADI Transformasi Layanan Digital*
- Tingkat Implementasi Inisiatif Strategi Arsitektur SPBE* MENJADI Tingkat Implementasi Kebijakan Arsitektur SPBE
- Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR) MENJADI Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat (LAPOR) yang sudah diselesaikan*
Catatan:
- Indeks Sistem Merit diIntegrasikan dengan;
- Tingkat Penerapan Kebijakan Transformasi Jabatan Fungsional,
- Tingkat Implementasi Manajemen Talenta ASN,
- Tingkat Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN,
- Indeks Profesionalitas ASN,
- dan Indeks NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) Manajemen ASN.
- Untuk Kegiatan Utama: Pembangunan Zona Integritas di unit kerja Indikatornya Tingkat Keberhasilan Pembangunan ZI. (Predikat WBK ? / WBBM ?)
- Employer Branding**) Tidak dilakukan penilaian di tingkat mikro (K/L Mikro dan Pemda).
Download : Kamus Indikator RB General, Definisi Operasional Indikator, K/L Pengampu Level Meso
=======================================================
Kategori Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi
NO. | KATEGORI | NILAI/ANGKA | PREDIKAT | INTERPRETASI |
1 | AA | >100 | Sangat Memuaskan | Memenuhi kriteria sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing serta mampu mewujudkan dampak nyata kepada pembangunan melalui percepatan transformasi digital, dan pembangunan budaya BerAKHLAK. |
2 | A | >80-100 | Memuaskan | Memenuhi kriteria (100%) sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing melalui percepatan
transformasi digital, dan pembangunan budaya BerAKHLAK, namun belum optimal dalam mewujudkan dampak nyata kepada pembangunan. |
3 | A- | >80-100 | Memuaskan dengan Catatan | Memenuhi sebagian besar kriteria sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing karena sebagian kecil pelaksanaan percepatan transformasi digital dan pembangunan budaya BerAKHLAK belum optimal, serta belum sepenuhnya mampu mewujudkan dampak nyata kepada pembangunan. |
4 | BB | >70 – 80 | Sangat Baik | Memenuhi sebagian kriteria sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing karena sebagian pelaksanaan percepatan transformasi digital, dan pembangunan budaya BerAKHLAK belum optimal, serta belum sepenuhnya mampu mewujudkan dampak nyata kepada pembangunan. |
5 | B | >60 -70 | Baik | Memenuhi sebagian kecil (<60%) kriteria sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing karena sebagian besar pelaksanaan percepatan transformasi digital, dan pembangunan budaya BerAKHLAK belum optimal, serta belum sepenuhnya mampu mewujudkan dampak nyata kepada pembangunan. |
6 | CC | >50 – 60 | Cukup | Penerapan RB dilaksanakan melalui sebagian kecil
percepatan transformasi digital dan pembangunan budaya BerAKHLAK sehingga belum mampu memenuhi kriteria sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing. |
7 | C | >30-50 | Kurang | RB dilaksanakan sebatas formalitas, belum optimal
menerapkan percepatan transformasi digital dan pembangunan budaya BerAKHLAK, sehingga belum mampu memenuhi kriteria sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing. |
8 | D | 0-30 | Sangat Kurang | RB dilaksanakan sebatas inisiatif awal, belum
diformalkan dan belum menerapkan percepatan transformasi digital dan pembangunan budaya BerAKHLAK. |