Etika Akademik dan Etika Profesi

Kuliah umum ini diadakan pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2020 secara daring yang dibawakan oleh Dr. Yoni Fuadah Syukriani, dr. M.Si., Sp.F., DMF dan diselenggarakan oleh Sekolah Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran.

Saya mengikuti acara ini dengan memasuki Zoom Meeting acara tersebut sebelum meeting tersebut penuh, sehingga saya tidak perlu untuk mengikuti acara ini melalui platform Youtube.

Etika adalah filsafat moral, disaat kita mengkaji sesuatu secara moral dimana suatu bentuk hasil dari kajian etika adalah kode etik. Etika bersifat umum, namun ada yang bersifat khusus dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul. Etika juga dapat bersifat khusus dikarenakan adanya pengaruh dari daerah budaya atau kultural.

Etika akademik adalah etika yang diterapkan pada individu mahasiswa dan akademisi dalam lingkungan akademik. Mengapa etika diperlukan dalam dunia akademisi? Karena adanya pertemuan antara dua sisi yang memiliki hubungan perbedaan kuasa, contoh adalah antara mahasiswa dan dosen, antara mahasiswa tingkat atas dan mahasiswa tingkat bawah, dosen senior dan dosen junior.

Etika harus diajarkan secara resmi dan eksplisit dan diimplementasikan di seluruh dunia akademisi agar mahasiswa dan dosen bisa menjalankan perannya dengan benar dan jika terjadi pelanggaran dapat diselesaikan dengan sebagaimana semestinya.

Menurut Dr. Yoni, etika organisasi dan penyiapan infrastruktur adalah dua hal yang masih harus ditingkatkan secara keseluruhan, terutama dalam hal pelaporan.

Etika profesi adalah etika yang terkait pada suatu profesi. Pada profesi kedokteran, etika profesi sudah terkaji dengan jelas di dalam sumpah dokter, namun pada pelaksanaannya masih dapat menjadi tantangan.

Masih banyak teori apakah etik dan hukum itu merupakan satu kesatuan, beririsan, atau merupakan dua hal yang berbeda. Menurut saya, etika dan hukum itu beririsan. Tidak semua etika itu menjadi hukum dan tidak semua hukum mengikuti etika, terutama bila hukum tersebut tidak disusun dengan baik.