Implementasi Kurikulum Transformatif melalui Academic Health System untuk Unpad Bermanfaat dan Mendunia
3 Milestone Transformasi Pendidikan Kedokteran
- Science Based
- Basic science
- Clinical science
- Problem Based and Integrated
- Active learning
- Inter-profession
- System Based
- Health system science
- System thinking
Health system science framework
Tantangan umum sistem saat ini
- Lulusan program studi kedokteran (dokter dan spesialis) harus dipersiapkan untuk menggerakan pengetahuan dan melibatkan diri dengan critical reasoning, sehingga kompeten untuk berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan pada sistem kesehatan yang berorientasi pada pasien dan populasi dalam sebuah tim yang bergerak secara lokal namun tersambung dengan komunitas global belum optimal.
- Spiritual dan etika moral.
Tema Program Tahun 2022
Implementasi Kurikulum Transformatif melalui Academic Health System untuk Unpad Bermanfaat dan Mendunia
Indonesia punya banyak problematik yang sedang dihadapi
- Tenaga kesehatan yang kualitasnya kurang
- Dokter spesialis yang kurang dan maldistribusi (tidak merata)
Program Pilar Fakultas Tahun 2022
- Pengembangan dan implementasi kurikulum transformatif
- Penguatan penjaminan mutu internasional
- Penguatan academic health system berorientasi rekognisi internasional
Peran fakultas kedokteran dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran
academic health system
Tujuan Academic Health System
Terwujudnya derajat kesehatan masyarakat, daya saing, dan kemandirian bangsa yang setinggi-tingginya melalui akses masyarakat terhadap upaya kesehatan (publik dan perorangan) dan pendidikan tinggi kesehatan yang berhasil dan berdaya guna, bermutu, berbasis bukti-bukti ilmiah, dan berkeadilan.
Ada 5 fakultas kesehatan di Unpad: Farmasi, FK, FKG, Fapsi, dan FKep.
Dan memiliki rumah sakit jejaring: RSP Unpad, RSHS, RS Mata Cicendo, RS Gigi dan Mulut, Klinik Akademik.
Bersatu mencari satu hasil research produk tenaga kesehatan berkualitas untuk disumbangkan pada sistem kesehatan akademi, sehingga terjadi kepuasan masyarakat terhadap kepuasan layanan kesehatan.
Pendidikan penelitian:
- Peningkatan pendidikan interprofesional kesehatan
- Peningkatan riset translasional berbasis pelayanan
- Meningkatkan pelayanan berbasis riset
- Peningkatan dan pengembangan pusat pelatigan tenaga kesehatan
Pelayanan kesehatan:
- Pengembangan model klinik akademik (Pratama atau utama)
- Pengembangan FKTP Akademik
- Penguatan dan pengembangan FKTS Akademik
- Penguatan dan pengembangan RS Rujukan Regional Jawa Barat
- Penguatan dan pengembangan RS Jejaring
- Penguatan dan pengembangan RS Rujukan Utama
- Advisor atau pendampingan membuat kebijakan daerah
Tujuan:
- Kepuasan masyarakat/pemangku kebijakan
- Kepuasan peserta didik
- Pelayanan kesehatan yang ekselen berbasis riset
- Translational research yang applied
TIPE PEMBELAJARAN
- Pembelajaran di Universitas dilakukan dengan
menggunakan 3 (tiga) tipe, yaitu:- Luring : perkuliahan yang dilaksanakan secara tatap muka dimana dosen dan mahasiswa berada di ruangan kelas yang sama di Kampus.
- Daring : perkuliahan yang dilaksanakan secara online
(sinkronus/asinkronus) mengunakan teknologi
telekonferensi. - Hybrid : perkuliahan yang dilaksanakan secara tatap muka di
mana dosen dan sebagian mahasiswa berada di ruangan kelas yang sama di kampus dan sebagian lainnya secara online menggunakan teknologi telekonferensi bagi mahasiswa yang berada di luar ruangan kelas.
- Tipe pembelajaran hybrid merupakan metode untuk menyelaraskan dengan tatanan baru
- Pembelajaran luring dan hybrid diproritaskan untuk angkatan 2020, 2021 dst.
- Jumlah minimum MK hybrid di semester 1 (1 MK) dan 3 (3 MK)
- Angkatan sebelum 2020, diprioritaskan untuk melakukan pembelajaran praktikum atau aktivitas lab yang belum bisa terlaksana dikarenakan pandemi, dan penyelesaian tugas akhir secara luring
- Seluruh aktivitas praktikum dilakukan secara luring atau hybrid
- Implementasi pembelajaran hybrid di Pacasarjana hanya untuk S2 terapan
Distribusi Dokter di Indonesia
pemenuhan pelayanan spesialistik di indonesia
Yuridis
- Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan Kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah NKRI - Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kewenangan Pusat: Penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi daerah yang tidak mampu dan tidak diminati
Filosofis dan Sosiologis
- Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
- Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas belum merata
- Maldistribusi dokter spesialis
- Kekosongan dokter spesialis/pelayanan spesialistik di RS DTPK dan RS Daerah tidak diminati
Ilmu dasar harus dikuasai tapi ilmu kehidupan pun harus dikuasai, supaya seimbang dan bisa menjadi agen perubahan masyarakat dan tentunya berbudi pekerti.
Together We Can! Dengan Academic Health System, derajat kesehatan Jawa Barat meningkat.