Memprofesionalkan Jabatan Administrasi ASN bagi tenaga kependidikan di PTNBH

Abstrak
Arah kebijakan Unpad sebagai PTNBH saat ini memiliki harapan yang baik agar proses percepatan kinerja sesuai program strategis dapat tercapai. Namun sebagai PTNBH yang di dalamnya memiliki sumber daya manusia dari ASN Unpad dihadapkan oleh kendala dengan adanya pemahaman yang beragam dalam membuat kebijakan terhadap ASN dilingkungan Unpad. Dengan kondisi saat ini Unpad membutuhkan kebijakan transisi bagi ASN yang menjadi jembatan antara pemerintah dan internal unpad sebagai PTNBH dengan mempertimbangkan pemahaman seluruh pihak terutama tendik di lingkungan Unpad. Strategi memprofesionalkan Jabatan Administrasi sebagai salah satu upaya yang dapat menjembatani ASN di lingkungan Unpad yang selaras dengan kebijakan pemerintah guna terwujudnya ASN berkarakter Smart ASN dapat terwujud.
Kata kunci:
ASN, Profesionalisme Jabatan Administrasi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana.

Kebijakan Pemerintah mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perguruan Tinggi Negeri ber Badan
Hukum (PTNBH) masih dalam posisi yang kurang jelas. Salah satu tantangan yang hingga saat ini
menjadi permasalahan adalah adanya kebijakan khusus yang ditetapkan oleh setiap PTNBH yang
berbeda.
Universitas Padjadjaran sebagai PTNBH memiliki kebijakan yang paling berbeda dibandingkan PTNBH lain. Perbedaan tersebut membuat sebagian besar ASN hawatir dan ragu dengan jalan karir mereka yang dianggap tidak pasti. Kebijakan Universitas Padjadjaran bagi tenaga kependidikan (Tendik) yang diarahkan kepada jabatan fungsional dan me non-fungsikan jabatan administrasi yang salah satunya dilaksanakan melalui mekanisme internal tidak menunjukan proses yang efektif dan efesien, bahkan secara tidak langsung telah menciptakan kesenjangan yang berakhir menjadi polemik. Hal ini terjadi karena adanya keterbatasan pemahaman secara keseluruhan baik dari pihak manajemen maupun tendik itu sendiri.
Arah kebijakan Unpad sebagai PTNBH saat ini memiliki harapan yang baik agar proses percepatan
kinerja sesuai program strategis dapat tercapai. Dengan kondisi saat ini Unpad membutuhkan kebijakan transisi bagi ASN yang menjadi jembatan antara pemerintah dan internal unpad sebagai PTNBH dengan mempertimbangkan pemahaman seluruh pihak terutama tendik di lingkungan Unpad.

1.2. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang, Unpad dihadapkan dengan tantangan penataan ulang kebijakan yang harus menjawab pertanyaan:
1. Apakah Unpad sebagai PTNBH harus harus membuat kebijakan berbeda dengan pemerintah?,
mungkinkah kebijakan Unpad dapat selaras dengan kebijakan pemerintah?
2. Apakah Unpad sebagai PTNBH dapat membuat kebijakan yang selaras dengan strategi kebijakan
tendik yang sama agar proses percepatan mencapai visi dan misi dapat terjadi?
3. Kebijakan tendik apa saja yang harus dilaksanakan agar sasaran strategis yang telah direncanakan dapat tetap terlaksana?
1.3. Maksud dan Tujuan
Tulisan ini disusun dengan maksud memberikan informasi sebagai laporan kepada stakeholder dan
menjadi pertimbangan bagi pimpinan di Universitas Padjadjaran dalam membuat kebijakan khususnya bagi tenaga kependidikan di Universitas Padjadjaran.
Adapun tujuan dari tulisan ini adalah :
1. Tersedianya informasi pembanding tentang kondisi kebijakan pemerintah dan kebijakan unpad.
2. Tersusunnya kebijakan Unpad yang didukung oleh kebijakan tenaga kependidikan yang selaras
dengan kebijakan pemerintah.
1.4. Batasan Masalah
Tulisan ini membatasi kebijakan khusus tenaga kependidikan berdasarkan kacamata ASN. Tenaga
kependidikan NonPNS dapat mengikuti kebijakan PNS.

2. Landasan Teori dan Kebijakan
Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan tentang kebijakan ASN. Kebijakan ini ditindaklanjuti oleh peraturan-peraturan dari kementerian Ristekdikti. Perubahan Universitas Padjadjaran yang sebelumnya sebagai PTN BLU menjadi PTNBH telah berpengaruh terhadap peraturan-peraturan sebelumnya. Perubahan tersebut berdampak kepada kebutuhan peraturan yang lebih jelas tentang kedudukan ASN dalam PTNBH.

2.1. Statuta PTNBH Unpad
PTNBH diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2015 di mana secara umum peraturan
tersebut menjelaskan Bentuk dan mekanisme pendanaan PTNBH. Salah satu mekanisme pendanaan
yang menjadi perhatian adalah adanya pertimbangan penerimaan dana di luar APBN yang dapat
dikelola secara otonom.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2015 tentang statuta Unpad pasal 41 tentang Pegawai
Unpad. dijelaskan bahwa Unpad terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan NonPegawai Negeri Sipil (NonPNS). Berdasarkan pasal tersebut Unpad sebagai
PTNBH menegaskan adanya pegawai NonPNS yang sebelumnya dapat disetarakan dengan kebijakan
Pegawai BLU pada saat Unpad berstatus PTN BLU. Kebijakan NonPNS perlu mendapatkan perhatian
dikarenakan kebijakan pemerintah tidak memnjelaskan pegawai dengan status NonPNS tersebut.
Dengan adanya kebijakan NonPNS dapat menjadi perhatian dan evaluasi terkait pengaruhnya dengan keberadaan pegawai PNS. Masih pada PP Nomor 26 tahun 2015, pada pasal 44 disebutkan bahwa Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada Unpad sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan pasal tersebut kebijakan tenaga kependidikan yang digunakan adalah kebijakan ASN secara parsial. Terdapat jabatan administrasi yang tidak diterapkan dalam organisasi Unpad yaitu administrator dan pegawas. Tidak adanya jabatan tersebut memicu polemik khususnya bagi tendik PNS. Peraturan Unpad menjadi PTNBH telah menjadi dasar dalam melaksanakan manajemen pegawai khususnya tendik di Unpad.
2.2. Peraturan ASN
Kebijakan tendik pada Peraturan PTNBH dan Statuta Unpad perlu diselaraskan dengan peraturan
tentang kepegawaian. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan ASN dijelaskan bahwa
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
Pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan public sertaadministrasi pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ASN tersebut tidak sepenuhnya diterapkan oleh Unpad sebagai PTNBH.
UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ditegaskan dan diperjelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada peraturan tersebut Jabatan Administrasi lebih ditekankan kembali dengan syarat-syarat dan kompetensi yang dapat menempati jabatan-jabatan administrasi. Berdasarkan aturan tersebut kebijakan melaksanakan kebijakan alih fungsi jabatan administrasi menuju jabatan fungsional secara aturan tidak menjadi hal yang berlawanan antara peraturan statuta hingga peraturan pemerintah. Tidak dimanfaatkannya beberapa jabatan ASN yang disediakan pada UU ASN dan manajemen PNS telah dijadikan landasan bahwa statuta Unpad masih mengacu kepada UU ASN dan manajemen PNS.
2.3. Peraturan Kebijakan Inpassing
Arah kebijakan tenaga kependidikan mengarah Jabatan fungsional merupakan bagian dari program
strategis Unpad untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang Inpassing ke jabatan fungsional.
Melalui peraturan menteri PANRB Nomor 42 tahun 2018 yang menjelaskan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian inpassing yang dilaksanakan hingga 6 April 2021.
2.4. Surat Permenpan RB tentang Eformasi
Proses inpassing dilaksanakan dengan mempertimbangkan formasi kebutuhan setiap instansi. Unpad
sebagai PTNBH menyusun formasi yang dilaporkan kepada kementerian Ristekdikti.
Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN
diperlukan sistem informasi ASN kebijakan perencanaan pegawai ASN. KemenpanRB mengeluarkan
surat nomor B-2156/M.PAN.RB/2014 penerapan Sistem e-Formasi. Selanjutnya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan/edit data Profil masing-masing instansi melalui e-Formasi.
Adapun Data yang perlu dimuat dalam e-Formasi antara lain :
1. Peta jabatan pada setiap unit organisasi melalui analisis jabatan (nama jabatan, ikhtisar jabatan,
tugas jabatan, kompetensi jabatan, dst);
2. Jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu tertentu minimal lima (5) tahun yaitu dari tahun
2014 sampai dengan tahun 2018 pada setiap unit organisasi melalui hasil analisis beban kerja;
3. Jumlah riil pegawai pada setiap unit organisasi;
4. Jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahunnya dari tahun 2014 sampai
dengan tahun 2018;
5. Perkiraan kekurangan/kelebihan pegawai pada setiap unit organisasi.

2.5. Peraturan Kemenristekdikti tentang Jabatan Pelaksana
Program strategis alih fungsi tendik ke jabatan fungsional dilaksanakan dan berjalan dengan tantangan kebijakan Kemenristekdikti yang belum siap dikarenakan permasalahan e-Formasi yang belum siap.
Penguatan dan perbaikan kebijakan di jabatan administrasi dilakukan oleh Kemenpanrb melalu
peraturan Nomor 41 tahun 2018 yang menjelaskan nomenklatur jabatan pelaksana dilingkungan
instansi pemerintah dan diperkuat oleh kemenristekdikti melalui peraturan nomor 38 tahun 2018
tentang nama jabatan pelaksana PNS dilingkungan Kemenristekdikti.
Melihat kebijakan-kebijakan pemerintah menjunjukan adanya proses transisi secara bertahap agar
proses peralihan memperkaya fungsi instansi dengan jabatan fungsional berjalan sesuai dengan formasi kebutuhan secara bertahap. Sementara penguatan dan penataan jabatan pelaksana terus ditingkatkan.

selengkapnya dapat anda download di

Smart ASN Professionalisme Jabatan Administrasi